... dalam merehabilitasi para pengguna narkoba harus ada batasan yang jelas agar para pengguna narkoba tak menularkan "kebiasaan" buruk itu kepada prajurit TNI...Berita Milter Indonesia-Satu lagi pelibatan unsur kekuatan dan fasilitas TNI untuk kepentingan nasional, yaitu Pusat Pendidikan TNI yang akan dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba sesuai target Badan Narkotika Nasional pada 2015 sebanyak 100.000 pengguna narkoba bisa direhabilitasi.
Keterangan pers Pusat Penerangan TNI, di Jakarta, Rabu, menyatakan, hal itu salah satu poin dalam Nota Kesepahaman antara TNI dengan BNN yang ditandatangani langsung Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, dan Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, di Aula Gatot Subroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, TNI juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba serta prekursor narkoba.
"TNI siap menyediakan setiap sarana dan prasarana di Pusdik untuk melaksanakan rehabilitasi para pengguna narkoba itu," katanya.
Khusus untuk Resimen Induk Kodam, Moeldoko menyebutkan, instansi pendidikan militer itu sudah ada di setiap Kodam dan tersebar di seluruh Indonesia.
"Seperti di POM AD itu gedungnya juga cukup besar, kalau digunakan penampungan bisa saja. Selain itu, semua kecabangan punya ruang untuk itu," kata dia.
"Memang tempat-tempat itu adalah tempat belajarnya prajurit. Nanti proyek percontohannya saya serahkan kepada Pak Anang. Prinsipnya, kami menyediakan sarana dan prasarana, serta prajurit-prajurit untuk dilatih sebagai pembina," ujar Moeldoko.
Namun demikian, tambah Moeldoko, dalam merehabilitasi para pengguna narkoba harus ada batasan yang jelas agar para pengguna narkoba tak menularkan "kebiasaan" buruk itu kepada prajurit TNI.
Namun demikian, tambah Moeldoko, dalam merehabilitasi para pengguna narkoba harus ada batasan yang jelas agar para pengguna narkoba tak menularkan "kebiasaan" buruk itu kepada prajurit TNI.
Iskandar mengatakan, BNN meminta secara khusus kepada TNI untuk menyediakan lokasi-lokasi rehabilitasi para pengguna narkoba, yaitu Pusdik seperti Rindam di masing-masing daerah. BNN tidak mampu mencapai target itu karena kemampuan mereka untuk merehabilitasi pengguna narkoba cuma 2.000 orang setahun.
"Kami meminta tempat-tempat pelatihan militer digunakan sebagai tempat rehabilitasi sosial," kata Iskandar.
Dia membandingkan hal serupa --penggunaan personel dan fasilitas militer untuk merehabilitasi narkoba-- dengan di luar negeri. Thailand, sudah lebih dulu melakukan kerja sama antara pemerintahnya dengan militer.
BNN, lanjut Anang, juga akan melakukan pelatihan kepada para prajurit TNI untuk bisa menjadi pembina dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba.
"Sumber dayanya akan kami latih. Sehingga para personil TNI punya pemahaman bagaimana melakukan rehabilitasi. Kemampuan ini akan digunakan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba di Rindam," ujarnya.
Sedangkan terkait penyediaan tenaga personel dari TNI untuk melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, ujar Iskandar, pihaknya sudah memiliki aturan dan pedoman yang sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, BNN memang dapat melibatkan aparat TNI untuk melakukan penangkapan, namun keterlibatan aparat TNI ini tidak bisa hingga ke tingkat penyidik.
"Kami meminta tempat-tempat pelatihan militer digunakan sebagai tempat rehabilitasi sosial," kata Iskandar.
Dia membandingkan hal serupa --penggunaan personel dan fasilitas militer untuk merehabilitasi narkoba-- dengan di luar negeri. Thailand, sudah lebih dulu melakukan kerja sama antara pemerintahnya dengan militer.
BNN, lanjut Anang, juga akan melakukan pelatihan kepada para prajurit TNI untuk bisa menjadi pembina dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba.
"Sumber dayanya akan kami latih. Sehingga para personil TNI punya pemahaman bagaimana melakukan rehabilitasi. Kemampuan ini akan digunakan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba di Rindam," ujarnya.
Sedangkan terkait penyediaan tenaga personel dari TNI untuk melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, ujar Iskandar, pihaknya sudah memiliki aturan dan pedoman yang sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, BNN memang dapat melibatkan aparat TNI untuk melakukan penangkapan, namun keterlibatan aparat TNI ini tidak bisa hingga ke tingkat penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar