Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Moeldoko, mengungkapkan alasannya mengirim personel TNI ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, tindakan itu merupakan amanat undang-undang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7 Ayat 1,” kata Moeldoko dalam akun facebooknya, Moeldoko, Minggu 25 Januari 2015.
Pasal itu, tutur Moeldoko, berbunyi tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara termasuk konflik komunal yang terjadi antara kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
“Ini jawaban dari pertanyaan para politisi dan wartawan kenapa TNI ikut mengamankan gedung KPK,” kata Moeldoko menjawab pertanyaan di dinding facebooknya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW ditetapkan sebagai tersangka, tersiar kabar bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan penggeledahan ke Gedung KPK. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Samad sudah mengontak Panglima TNI membantu pengamanan di Gedung KPK.
Pasukan TNI yang diterjunkan berasal dari tiga matra Darat, Laut, dan Udara. Mereka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara. Namun tidak diketahui berapa jumlah personel yang diturunkan.(Tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar