Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Fransen Siahaan, mengakui ada anggota TNI AD setempat yang terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (kkb) .
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih,” kata Siahaan, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, terungkapnya keterlibatan anggota TNI AD itu berawal tertangkapnya anggota KKB di Wamena, 24 Januari lalu. Kemudian tim khusus Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih bekerjasama mengungkap lebih jauh karena ada dugaan anggota TNI AD terlibat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan akhirnya terungkap keterlibatan Sersan Mayor S bersama beberapa orang rekannya.
“Kami masih terus menyelidiki sejauhmana keterlibatan anggota lain selain Serma S,” kata Siahaan. Setelah ditelusuri, semua amunisi di gudang-gudang amunisi kodam itu dalam keadaan lengkap. Pemeriksaan menyatakan, amunisi senapan serbu personel kaliber 5,56 milimeter itu dijual seharga Rp10 juta kepada KKB.
Menurutnya, Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutupi kasus yang melibatkan anggotanya karena mereka adalah pengkhianat bangsa sehingga harus dihukum seberat-beratnya. Bisa diklasifikasikan sebagai pengkhianatan kepada negara.
Dalam hukum militer, menghilangkan senjata, peralatan perang, dan amunisi merupakan kesalahan sangat berat.
“Bahkan bila perlu selain dipecat dari dinas TNI, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” kata Siahaan. Dia juga menegaskan, yang sudah dipastikan terlibat dalam kasus tersebut selain Serma S juga Sersan Satu MM.
Sedangkan tiga rekannya yang lain belum dapat dipastikan sejauhmana keterlibatan mereka , namun semuanya sudah diamankan yakni Sersan Satu NHS, Prajurit Satu RA, dan Prajurit Satu S.(antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar