Rapat kerja antara Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR membahas soal perekrutan prajurit TNI untuk diperbantukan menjadi sipir lapas dan rutan. Tetapi kerjasama itu ditolak oleh Komisi III DPR pada Selasa (7/4) kemarin.
Anggota Komisi III DPR, Misbakhun mengatakan prajurit TNI tidak boleh menjaga lapas dan rutan. Kerjasama TNI dan Kementerian Hukum dan HAM itu perlu ditinjau ulang.
“Ide mengembalikan TNI ke tugas sipil itu perlu dipertimbangkan. Kita seharusnya kembalikan TNI ke profesionalismenya menjaga pertahanan. Kalau bisa ini jangan dipertimbangkan tapi dibatalkan,” kata Misbhakun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Fuad Basya mengatakan pihaknya akan menjelaskan kepada anggota DPR, apabila kerjasama tersebut dikritik.
“Yang dikritik orang lain bukan kita (TNI). Kalau TNI yang dikritik akan kita jelaskan,” kata Fuad di Markas Cilandak, Jakarta, Selasa (14/4).
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko menandatangani nota kesepahaman kerjasama penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Nota kesepahaman tersebut untuk pengamanan, pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan. (merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar