Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), dan mendorong agar Traktat segera diberlakukan.
Hal ini ditegaskan Duta Besar Rachmat Budiman sebagai Co-President Article XIV Process, yang memimpin serangkaian pertemuan konsultasi sejak bulan November lalu, termasuk mempersiapkan Konferensi mengenai universalisasi dan pemberlakuan CTBT yang akan diselenggarakan di New York September mendatang.
Counsellor/korfung Pensosbud Protkons KBRI/PTRI Wina, Dody Kusumonegoro kepada Antara London, Selasa mengatakan konferensi yang akan dilaksanakan di New York merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal XIV Traktat, dan guna mendorong universalisasi dan implementasi Traktat.
Konferensi diselenggarakan setiap dua tahun sekali untuk mendorong ratifikasi Traktat oleh negara-negara, khususnya negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat. Sesuai ketentuan Traktat, ratifikasi oleh seluruh negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat merupakan syarat utama bagi berlakunya Traktat tersebut.
Saat ini masih terdapat delapan negara dalam Lampiran 2 yang belum melakukan ratifikasi, yaitu Amerika Serikat, China, India, Pakistan, Mesir, Iran, Israel dan Korea Utara. Indonesia sebagai Co-President Article XIV Process menegaskan dalam berbagai kesempatan perlunya negara-negara tersebut segera melakukan ratifikasi Traktat.
Kepemimpinan Indonesia dan Hongaria sebagai Co-President Article XIV Process sudah dilaksanakan sejak September 2013, dan akan berakhir pada bulan September 2015. Estafet kepemimpinan akan beralih ke Jepang dan Kazakhtan, yang akan menjadi Co-President Article XIV Process hingga 2017.
Dubes Rachmat Budiman menegaskan pemberlakuan Traktat merupakan masalah prinsip bagi Indonesia karena peranan Traktat dalam menciptakan perdamaian dunia.
Untuk itu Indonesia terus mendorong aksi nyata dari negara-negara dengan melakukan ratifikasi Traktat meskipun setelah September 2015 Indonesia tidak lagi menjadi Co-President Article XIV Process.
Kepemimpinan Indonesia dalam Article XIV Process, dan ratifikasi Indonesia terhadap Traktat pada tahun 2012 merupakan wujud konkret dukungan Indonesia bagi berlakunya Traktat tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat yang telah menyelesaikan kewajiban ratifikasi Traktat. Sebagai salah satu negara pihak, kini Indonesia mendorong agar negara-negara lain segera menunaikan langkah nyata melalui ratifikasi Traktat.
Selain kepada kedelapan negara yang belum melakukan ratifikasi, Indonesia juga mendorong agar negara lain, khususnya di kawasan seperti Myanmar dan Thailand, segera melakukan ratifikasi Traktat. Dorongan ini telah dilakukan Indonesia melalui berbagai kesempatan, termasuk dengan menyelenggarakan Regional Conference on CTBT di Jakarta pada bulan Mei 2014.
Hal ini ditegaskan Duta Besar Rachmat Budiman sebagai Co-President Article XIV Process, yang memimpin serangkaian pertemuan konsultasi sejak bulan November lalu, termasuk mempersiapkan Konferensi mengenai universalisasi dan pemberlakuan CTBT yang akan diselenggarakan di New York September mendatang.
Counsellor/korfung Pensosbud Protkons KBRI/PTRI Wina, Dody Kusumonegoro kepada Antara London, Selasa mengatakan konferensi yang akan dilaksanakan di New York merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal XIV Traktat, dan guna mendorong universalisasi dan implementasi Traktat.
Konferensi diselenggarakan setiap dua tahun sekali untuk mendorong ratifikasi Traktat oleh negara-negara, khususnya negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat. Sesuai ketentuan Traktat, ratifikasi oleh seluruh negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat merupakan syarat utama bagi berlakunya Traktat tersebut.
Saat ini masih terdapat delapan negara dalam Lampiran 2 yang belum melakukan ratifikasi, yaitu Amerika Serikat, China, India, Pakistan, Mesir, Iran, Israel dan Korea Utara. Indonesia sebagai Co-President Article XIV Process menegaskan dalam berbagai kesempatan perlunya negara-negara tersebut segera melakukan ratifikasi Traktat.
Kepemimpinan Indonesia dan Hongaria sebagai Co-President Article XIV Process sudah dilaksanakan sejak September 2013, dan akan berakhir pada bulan September 2015. Estafet kepemimpinan akan beralih ke Jepang dan Kazakhtan, yang akan menjadi Co-President Article XIV Process hingga 2017.
Dubes Rachmat Budiman menegaskan pemberlakuan Traktat merupakan masalah prinsip bagi Indonesia karena peranan Traktat dalam menciptakan perdamaian dunia.
Untuk itu Indonesia terus mendorong aksi nyata dari negara-negara dengan melakukan ratifikasi Traktat meskipun setelah September 2015 Indonesia tidak lagi menjadi Co-President Article XIV Process.
Kepemimpinan Indonesia dalam Article XIV Process, dan ratifikasi Indonesia terhadap Traktat pada tahun 2012 merupakan wujud konkret dukungan Indonesia bagi berlakunya Traktat tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat yang telah menyelesaikan kewajiban ratifikasi Traktat. Sebagai salah satu negara pihak, kini Indonesia mendorong agar negara-negara lain segera menunaikan langkah nyata melalui ratifikasi Traktat.
Selain kepada kedelapan negara yang belum melakukan ratifikasi, Indonesia juga mendorong agar negara lain, khususnya di kawasan seperti Myanmar dan Thailand, segera melakukan ratifikasi Traktat. Dorongan ini telah dilakukan Indonesia melalui berbagai kesempatan, termasuk dengan menyelenggarakan Regional Conference on CTBT di Jakarta pada bulan Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar