Draft revisi undang-undang TNI yang diajukan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendapat kritik. Kritik datang dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurutnya, pengerahan pasukan tak perlu izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draft revisi UU tersebut tengah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2015. “Itu teknis ya. Saya sudah koreksi beberapa hal yang perlu dibenahi. Contohnya apakah diperlukan pengerahan militer dalam operasi selain perang, konteks menangani bencana harus izin dulu dari DPR. Masa perlu, kan enggak perlu,” ujar Moeldoko usai melepas 8 ratus prajurit perdamaian di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/2/2015).
Jenderal Moeldoko menambahkan, dalam draft revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga telah mengajukan pengadaan Komando gabungan wilayah pertahanan (Kogabwilhan) kepada Presiden Joko Widodo. Adanya Kogabwilhan ini untuk memudahkan koordinasi TNI dengan membagi komando di tiga wilayah timur, tengah, dan barat.
“Kami sudah laporkan kepada Presiden dan sudah diterima oleh sekretaris negara. Sekarang sedang dipelajari dan dipertimbangkan. Kita tinggal menunggu dari pemerintah,” sambungnya. Dengan begitu, TNI akan memusatkan pertahanan di wilayah barat untuk sementara waktu, yakni Sumatera dan Kalimantan. Alasannya, TNI memproyeksikan pengamanan di wilayah perbatasan Laut Cina Selatan.
“Ke depan, kita proyeksikan sebagai first poin di kawasan Laut Cina Selatan sehingga bentuk Kogabwilhan itu sangat diperlukan,” jelasnya. Melalui Kogabwilhan, Moeldoko berharap dapat mensejajarkan unsur Angkatan Udara (AU), Angkatan Darat (AD), dan Angkatan Laut (AL). Sementara garis komando Kogabwilhan tetap di bawah koordinasi Panglima TNI.
“Itu unsur komandonya yang disiapkan. Jadi nanti akan selaras ke depannya,” katanya. Mengenai adanya gugatan Undang-Undang TNI-Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan pemimpin. Moeldoko tak mempersoalkannya dan justru mendukung gugatan tersebut. “Pemilihan Panglima dan Kapolri disebut tidak usah melalui DPR, sepertinya lebih enak begitu,” imbuhnya. (okezone.com). JKGR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar